Lockdown Dilonggarkan, PM Selandia Baru Minta Masyarakat tetap Waspada untuk Cegah Covid-19 Kembali

Wabah virus corona Covid-19 dinilai sudah mereda, Selandia Baru mulai melonggarkan lockdown ketatnya.

Instagram/jacindaardern
Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern. 

Selandia Baru melaporkan kasus virus corona Covid-19 pertama kali pada 28 Februari 2020.

Negara yang dikepalai oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern ini memiliki pemerintah yang cepat dan tanggap dalam mengambil langkah dan keputusan yang tepat.

Oleh karenanya, peluang menyebarnya wabah ke seluruh pelosok negeri dapat diperkecil.

Hingga Selasa (7/4/2020) lalu, Kementerian Kesehatan Selandia Baru 'hanya' mencatat 1.160 kasus Covid-19 terkonfirmasi maupun suspect, dan satu kasus kematian.

Ada lebih banyak orang yang dinyatakan sembuh, yakni 65 orang, daripada yang terinfeksi (54 kasus) dalam kurun waktu 24 jam terakhir pada catatan tersebut.

Angka ini menunjukkan laju penyebaran wabah lokal di wilayah Selandia Baru menurun.

Kunci dari keberhasilan melawan Covid-19 ini adalah strategi dua cabang yang lugas dari PM Jacinda Ardern.

Menurut The Washington Post, pada awal Maret 2020 lalu, Selandia Baru mulai memberlakukan aturan isolasi mandiri selama 14 hari bagi semua pendatang atau turis dari luar negeri.

Biasanya, dalam waktu yang normal, Selandia Baru dikunjungi oleh sekitar 4 juta turis mancanegara dalam satu tahun.

Kemudian, pada 19 Maret 2020, negara berpenduduk hampir 5 juta orang tersebut menutup semua perbatasannya.

Sehingga tak ada lagi kunjungan dari wisatawan luar negeri, padahal negara tersebut sangat bergantung pada pendapatan di sektor pariwisata.

Langkah ini dianggap sangat efektif karena diambil sebelum penularan lokal (local transmission) bermula.

Presiden Perancis Emmanuel Macron (kanan) dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern (kiri)
Presiden Perancis Emmanuel Macron (kanan) dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern (kiri) (AFP.com)

Selain itu, pemerintahan Jacinda Ardern memberikan instruksi yang sama krusialnya.

Yakni, untuk mendorong masyarakat tetap berada di rumah pada masa-masa awal krisis wabah virus corona, dan memberlakukan aturan social distancing atau jaga jarak fisik yang ketat pada 23 Maret 2020.

Dengan adanya aturan ini, sekolah-sekolah dan layanan non-esensial lainnya ditutup.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved