Pilkada 2020
Rancangan Pelaksanaan Pilkada 2020 Menurut KPU, Kampanye Gunakan Platform Digital
Dia menjelaskan,kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protkol kesehatan Covid-19 termasuk kebijakan menjaga jarak dalam antrian
TRIBUNPALU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah merancang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Diantaranya aturan kampanye bagi pasangan calon dan cara pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila tahapan pesta demokrasi rakyat itu tidak dapat dilakukan dalam kondisi normal.
Menurut dia, kajian itu menjadi dasar pembuatan Peraturan KPU (PKPU) dan aturan pelaksana lainnya.
“Apabila ada tahapan normal yang dikerjakan itu tidak lagi dapat dilaksanakan di masa sekarang. Maka akan banyak PKPU diubah. Bukan hanya PKPU, tetapi beberapa revisi undang-undang,” ujarnya pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).
Dia mencontohkan tata cara kampanye.
Jika, melihat pada penyelenggaraan pilkada maupun pemilu sebelumnya, kampanye dilakukan dengan cara tatap muka.
Namun, kata dia, melihat situasi pandemi Covid-19, dimana pemerintah meminta kepada masyarakat untuk physical distancing atau menjaga jarak, maka kampanye menggunakan platform digital dapat diterapkan.
“Misalnya mengubah tata cara kampanye. Tidak usah tatap muka, tidak usah bertemu semua. Semua pakai digital. Maka bukan hanya PKPU, tetapi Undang-Undang. Kampanye mau diubah metode, jenis kegiatan, maka regulasi perlu,” ujarnya.
Selain itu, dia melanjutkan, contoh lainnya adalah pemungutan dan penghitungan suara.
Dia menjelaskan, kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protkol kesehatan Covid-19 termasuk kebijakan menjaga jarak dalam antrian di TPS.
Atau, pada kondisi belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19, diusulkan menggunakan metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
“Pemungutan dan penghitungan suara perlu diubah. Sehingga, tidak perlu tatap muka. Misal untuk pemilu di luar negeri menggunakan metode POS, KSK (kotak suara keliling,-red). Dan banyak hal bisa disiapkan,” tuturnya.
Selain aturan kampanye bagi pasangan calon dan cara pemungutan dan penghitungan suara, hal lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan logistik.
“Nanti beberapa hal belum diatur. Jadi logistik pemilu akan diatur. Misalnya penyediaan Hand Sanitizer tidak ada dalam kategori logistik pemilu. Penyediaan disinfektan, misalkan harus menyediakan alat yang sudah kami antisipasi juga,” tambahnya.
Untuk diketahui, mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020.
Namun, karena Negara Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, maka pesta demokrasi rakyat itu mengalami penundaan.
Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.
Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Bocorkan Waktu Penyelenggaraan Pilkada 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.
Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020.
Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.
“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).
Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.
Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pencabutan masa tanggap darurat Covid-19 menjadi dasar bagi jajaran KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada. Nantinya, untuk waktu pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.
Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula.
“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.
Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.
“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.
“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara,-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan,”.
Digelar 2021
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sepakat Pilkada Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020.
Meski begitu, ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.
"Ada klausul jika pendemik tidak ada tanda berakhir jelang bulan desember maka akan akan diundur tahun 2021," kata anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Menurut Sodik, saat ini pandemi Covid-19 menjadi perhatian utama semua pihak.
Karena itu, pengunduran waktu Pilkada di Desember 2020 adalah hal yang tepat.
Terkait opsi pemungutan via pos, Sodik mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat Komisi II DPR dengan pihak Mendagri dan KPU Juni nanti.
"Itu akan dibahas dalam pertemuan bulan Juni antara Komisi II dengan Mendagri dan KPU," katanya.
KIPP Pesimis Pilkada Serentak Bisa Digelar Pada 9 Desember 2020
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan digelar pada 9 Desember 2020, sulit untuk terealisasi.
Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menjadi alasan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu sukar diselenggarakan pada tahun ini.
Dia mengatakan usulan waktu pemungutan dan penghitungan suara paling realistis digelar 2021.
“Saya pesimis 9 Desember, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga usulan 2021, jauh lebih masuk akal dibandingkan yang sudah disepakati 9 Desember,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Dia mengungkapkan sejumlah faktor Pilkada 2020 sulit digelar pada 9 Desember 2021.
Faktor pertama, kata dia, penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Soal Covid-19 yang tidak mudah kita prediksi kapan berakhir. Recovery sosial cukup lama ini yang saya pikir sampai akhir tahun belum tahu memampukan kami melakukan hal-hal lain termasuk Pilkada,” kata dia.
Faktor kedua, dia mengungkapkan, soal anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020, yang sebelumnya diputuskan anggaran sisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di daerah.
“Anggaran yang sudah dialokasikan untuk recovery untuk menanggulangi Covid di daerah diambil dari anggaran sisa. Anggaran sisa kalau tidak digunakan akan menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Faktor ketiga, dia melanjutkan, terkait teknis-teknis tahapan Pilkada 2020.
“Perlu beberapa hal penambahan misalnya apakah syarat administrasi calon perseorangan tidak diperlukan lagi semacam update sebelum melakukan verifikasi faktual,” katanya.
Belum lagi, dia menambahkan, faktor kesiapan masyarakat untuk menggunakan hak pilih setelah sempat terdampak Covid-19.
“Kesiapan masyarakat menjadi penting. Sehingga perlu hati-hati agar justru tidak menimbulkan ketidakadilan dalam hal politik di tingkat daerah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli 2020.
Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Kesimpulan rapat tertuang dalam dua poin yang tertulis dalam lembar kesimpulan, yaitu:
1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu
Kesimpulan tersebut disepakati Menteri Dalam Negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.