Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja, Gaji, hingga Peluang Karir
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut.
TRIBUNPALU.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut.
Program PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema baru dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di Indonesia.
Program ini diinisiasi oleh pemerintah untuk mengatasi masalah penghapusan tenaga honorer tanpa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Saat ini para honorer yang sudah dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu 2025, kini diwajibkan untuk segera mempersiapkan diri menjalani tahapan lanjutan yang krusial.
Salah satu tahapan penting tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Data yang diisi akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK.
Selain itu, pengisian DRH juga menjadi syarat mutlak untuk menuju proses pelantikan resmi sebagai PPPK.
DRH sendiri adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI.
Proses pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu ini sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.
Karena itu, para honorer diharapkan tidak menunda-nunda.
Mereka diminta menyiapkan kelengkapan data dan mengisi DRH secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di samping proses administrasi, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya perihal perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu.
Yang mana, memang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ternyata ada berbedaan yang mendasar dari keduanya.
Lantas, apa saja perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.
Perbedaan PPPK penuh waktu dan Paruh Waktu
Nah Tribuners, meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.
PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu
honorer
PPPK penuh waktu
perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu
| Ratusan Massa Aksi di Gubernur Sulteng Tuntut THR 4.000 PPPK Donggala Dibayarkan Segera |
|
|---|
| Mayday, Advokat Rakyat Agussalim Soroti Konfensi ILO 165 Untuk Kelas Buruh di Industri |
|
|---|
| Disdikbud Palu Tertibkan Kepegawaian, Honorer Sekolah Dihapus |
|
|---|
| Larangan Angkat Honorer di Sekolah Negeri, Disdikbud Palu Minta Gunakan Jasa Vendor |
|
|---|
| Gubernur Sulteng Anwar Hafid Percepat Pembayaran Gaji Tenaga Honorer Berdasarkan SK 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dksl-apdkaskd-askdoaksd-oas-dsk.jpg)