CPNS 2019
CPNS 2019: BKN Kaji Kemungkinan Pelaksanaan SKB di Tengah Pandemi Covid-19
Pelaksanaan SKB pada penerimaan CPNS 2019 resmi ditunda hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
TRIBUNPALU.COM - Pandemi Covid-19 atau virus corona masih menyebar di Indonesia.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah agenda harus ditunda atau bahkan dihentikan.
Satu di antaranya ialah pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
• Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia, Minggu (3/5/2020): Angka Kesembuhan Mencapai 1.876 Pasien
• Update Virus Corona di Indonesia per Minggu, 3 Mei 2020: Kasus Covid-19 Tembus Angka 11.192
Tepatnya pada Maret 2020 lalu, pemerintah yang dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan SKB ditunda.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 yang tertanggal 17 Maret 2020.
Namun belakangan ini beredar rumor yang menyebut bahwa SKB dalam serangkaian seleksi CPNS 2019 akan dibatalkan.
Dikatakan bahwa kelulusan penerimaan CPNS akan didasarkan pada hasil SKD semata.
Menanggapi kabar tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggaran seleksi CPNS akhirnya buka suara.
Dalam rilis yang dibagikan pada Jumat (1/5/2020) lalu, disampaikan bahwa hingga kini pemerintah belum memutuskan untuk meniadakan SKB.
Lebih lanjut diterangkan bahwa penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS 2019 tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
• Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019
• Corona Makin Mewabah, BKN Beri Penjelasan Soal Kelanjutan Nasib Peserta Lolos SKB CPNS 2019
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa beban nilai SKD dan nilai SKB masing-masing ialah 40 persen dan 60 persen.
"Seperti halnya dengan SKD, SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS." kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD." imbuhnya.
Sementara itu disampaikan bahwa saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan untuk melaksanakan SKB di tengah pandemi Covid-19.
"BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan," terangnya.