CPNS 2019
Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019
Seleksi CPNS 2019 akan segera dibuka. Pada penerimaan CPNS esok, akan ada beberapa tahapan seleksi, dua di antaranya adalah SKD dan SKB.
TRIBUNPALU.COM - Seleksi CPNS 2019 segera dibuka, tepatnya pada 11 November 2019 mendatang pendaftaran akan resmi dibuka.
Pendaftaran hanya akan dibuka secara daring melalui laman SSCASN BKN.
Sebagai penyelenggara gelaran akbar ini, BKN telah menyampaikan beragam informasi seputar CPNS.
Selain ada sejumlah dokumen yang nantinya harus diunggah peserta di SSCASN BKN, peserta juga harus mulai menyiapkan diri untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu tahapan pada penerimaan CPNS.
BKN melalui akun Instagram resminya membagikan infografis kisi-kisi SKD yang bersumber dari Peraturan Menteri PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019.
"Hai #SobatBKN mau tahu bocoran soal SKD #CPNS2019? Yuk simak kisi-kisinya yang sudah mimin rangkum dalam infografis tsb #BKNSemangatUntukNegeri #TheNewEpicBattle #CPNS2019" tulis akun @bkngoidofficial.
• BKN Perbolehkan Peserta P1/TL Gunakan Nilai SKD 2018 di Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya
• Ada 1488 Formasi CPNS 2019 di Sulawesi Tengah, Berikut Rincian di Tiap Kabupaten/Kota
Berdasarkan Permen PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019, SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi SKD terdiri atas tiga kategori.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes tersebut dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU mencakup kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Tes kemampuan verbal
a. analogi - kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang berhubungan
b. silogisme - kemampuan menarik kesimpulan dari dua pernyataan