Besok Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi Corona

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Covid

Editor: Imam Saputro
Otomania
FOTO ILUSTRASI - Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017) 

Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.

Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved