Besok Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi Corona
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Covid
Editor:
Imam Saputro
Otomania
FOTO ILUSTRASI - Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017)
Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.
Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi
Halaman 2 dari 2