Besok Transportasi Mulai Beroperasi, Yunarto Wijaya Sentil Menhub: Jelaskan ke Publik Apa Logikanya?
Pelonggaran transportasi ini dirasa Yunarto Wijaya sebagai langkah yang kontradiktif saat seharusnya pemerintah kian memperketat aturan larangan mudik
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi Covid-19 yang kasusnya kian meningkat dan PSBB yang diterapkan di Indonesia, Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) membuat kebijakan melonggarkan moda transportasi untuk beroperasi lagi.
Menhub Budi Karya Sumadi merencanakan seluruh moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Rencana ini berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Hal tersebut dikatakan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, kelonggaran transportasi ini disebutkan Budi Karya Sumadi bukan sebagai perizinan mudik Lebaran 2020.
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," lanjutnya.
• Kasus Corona Masih Tinggi,DPR Bingung oleh Kebijakan Kemenhub yang Buka Kembali Layanan Transportasi
Tak hanya itu melarang adanya pemudik, Budi Karya Sumadi juga menyempitkan penggolongan orang yang diperbolehkan bepergian dengan moda transportasi tersebut.
Ia mengatakan, kriteria itu disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi Karya Sumadi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambung Budi Karya Sumadi.
• Menhub Sebut Pesawat, Kereta Api, Kapal dan Bus Diizinkan Beroperasi Lagi Mulai 7 Mei
Namun, kebijakan ini dirasa Yunarto Wijaya sebagai langkah yang kontradiktif saat seharusnya pemerintah makin memperketat mobilitas orang yang berniat mudik.
Tokoh yang santer di Twitter itu mengungkapkan keresahannya terkait kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi dalam sebuah cuitan.