Sudah Diamankan, Otak di Balik Prank Sembako Isi Sampah Bukan Ferdian Paleka
Akibat aksi prank sembako isi sampah yang diberikan kepada sejumlah waria atau transpuan, sang pembuat video, Ferdian Paleka berurusan dengan polisi.
TRIBUNPALU.COM -- Akibat aksi prank sembako isi sampah yang diberikan kepada sejumlah waria atau transpuan, sang pembuat video, Ferdian Paleka sempat menjadi buronan polisi dan sekarang telah tertangkap
Namun, di balik video YouTube yang bikin waria di Bandung marah-marah tersebut, ternyata idenya bukan dari Ferdian Paleka.
M Aidil (21) adalah otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada Jumat 1 Mei dini hari.
Dalam video, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada waria. Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.
• Penyebaran Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, Saleh P Daulay: Harus Diwaspadai, bukan Berdamai
• Roy Kiyoshi Resmi Jadi Tersangka Penggunaan Narkoba Usai Tes Tunjukkan Hasil Positif
• Update Terbaru Ferdian Paleka, Dulu Cengengesan Buat Prank, Kini Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan

"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya.
Mereka kemudian mencari dus mi instan dan mengumpulkannya.
Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.
Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral.
Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
• Kontras dengan Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Sembako Berisi Uang Jutaan Rupiah
• Sosok Tom Liwafa, Crazy Rich Surabaya yang Bagi Uang ke Orang Miskin, 5 Tahun Lalu Hidup Pas-pasan
• Pemeran Abah Adi Kurdi Meninggal Dunia: Kata Istri soal Penyakitnya hingga Duka Para Selebritis
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.