Virus Corona di Indonesia
31 Wilayah Telah Terapkan PSBB, Berikut 5 Aturan Berkendara Pribadi yang Harus Dicermati
Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Kebijakan ini dimaksudkan dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari laman media sosial resmi BNPB Indonesia, PSBB merupakan "pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi Covid-19."
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan PSBB ini dikeluarkan atas persetujuan Kementerian Kesehatan.
Menurut laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Rabu (13/5/2020) ini sudah ada 31 wilayah yang disetujui oleh menerapkan PSBB.
Secara rinci disebutkan wilayah-wilayah itu terdiri atas empat provinsi dan 27 kabupaten/kota.
• Harus Bepergian saat PSBB? Simak Syarat serta Dokumen yang Harus Dipersiapkan Berikut Ini
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, aturan PSBB ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya penularan virus.
Oleh karenya, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat khususnya yang berada di wilayah tersebut.
Satu di antaranya ialah terkait dengan bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Meski moda transportasi yang digunakan merupakan milik pribadi, bukan berarti warga bisa berkendara secara bebas.
• Update Virus Corona di Sulteng per Rabu, 13 Mei 2020: 101 Kasus Positif di 8 Kabupaten/Kota
Pasalnya, ada lima aturan yang berlaku terkait dengan hal ini.
Pertama, masyarakat dilarang untuk berkendara dalam kondisi sakit.
Kedua, batas jumlah penumpang ialah 50% atau separuh kapasitas kendaraan.
Terkhusus bagi sepeda motor hanya diperkenankan dikendarai oleh satu orang.
Ketiga, wajib mengenakan masker saat berkendara.
Untuk pengendara motor juga diwajibkan untuk memakai sarung tangan.
Keempat, melakukan disinfeksi terhadap kendaraan setelah bepergian.
Terakhir, berkendara hanya diperkenankan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun hal lain yang diatur dalam peraturan PSBB.
• Kompas TV Salurkan Hasil Donasi Konser Amal dari Rumah Bersama Rhoma Irama Senilai Rp 1 Miliar
Sementara itu, berikut adalah daftar wilayah PSBB di Indonesia.
Provinsi
1. DKI Jakarta
Masa PSBB: 10 April - 22 Mei 2020
2. Sumatra Barat
Masa PSBB: 22 April - 29 Mei 2020
3. Gorontalo
Masa PSBB: 4 Mei - 18 Mei 2020
4. Jawa Barat
Masa PSBB: 6 Mei - 19 Mei 2020
• Hindari Penularan Covid-19, Menag Imbau Umat Muslim Jalankan Salat Idul Fitri di Rumah
Kabupaten atau Kota
1. Kota Tangerang
Masa PSBB: 18 April - 17 Mei 2020
2. Kabupaten Tangerang
Masa PSBB: 18 April - 17 Mei 2020
3. Kota Tangerang Selatan
Masa PSBB: 18 April - 17 Mei 2020
4. Kota Pekanbaru
Masa PSBB: 17 April - 14 Mei 2020
5. Kota Makassar
Masa PSBB: 24 April - 21 Mei 2020
6. Kota Tegal
Masa PSBB: 23 April -22 Mei 2020
7. Kota Banjarmasin
Masa PSBB: 24 April -21 Mei 2020
8. Kota Tarakan
Masa PSBB: 26 April - 30 Mei 2020
9. Kota Surabaya
Masa PSBB: 28 April - 25 Mei 2020
10. Kabupaten Sidoarjo
Masa PSBB: 28 April - 25 Mei 2020
• Update Covid-19 Indonesia Rabu, 13 Mei 2020: Total Ada 15.438 Kasus, 1.028 Meninggal, 3.287 Sembuh
11. Kabupaten Gresik
Masa PSBB: 28 April - 25 Mei 2020
12. Kabupaten Gowa
Masa PSBB: 4 Mei - 17 Mei 2020
13. Kota Palangkaraya
Masa PSBB: 11 Mei - 24 Mei 2020
14. Kabupaten Buol
Masa PSBB: 12 Mei - 25 Mei 2020
15. Kabupaten Malang
16. Kota Malang
17. Kota Batu
18. Kabupaten Banjar
19. Kabupaten Barito Kuala
20. Kota Banjar Baru
21. Kota Palembang
22. Kota Prabumulih
23. Kabupaten Kampar
24. Kabupaten Pelalawan
25. Kabupaten Siak
26. Kabupaten Bengkalis
27. Kota Dumai
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/check-point-pemerikasaan-corona-di-jalan-proklamasi-kota-tegal.jpg)