Jumat, 15 Mei 2026

Virus Corona di Indonesia

31 Wilayah Telah Terapkan PSBB, Berikut 5 Aturan Berkendara Pribadi yang Harus Dicermati

Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Tayang:
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Kebijakan ini dimaksudkan dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari laman media sosial resmi BNPB Indonesia, PSBB merupakan "pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi Covid-19."

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan PSBB ini dikeluarkan atas persetujuan Kementerian Kesehatan.

Menurut laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Rabu (13/5/2020) ini sudah ada 31 wilayah yang disetujui oleh menerapkan PSBB.

Secara rinci disebutkan wilayah-wilayah itu terdiri atas empat provinsi dan 27 kabupaten/kota.

Harus Bepergian saat PSBB? Simak Syarat serta Dokumen yang Harus Dipersiapkan Berikut Ini

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, aturan PSBB ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya penularan virus.

Oleh karenya, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat khususnya yang berada di wilayah tersebut.

Satu di antaranya ialah terkait dengan bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

Meski moda transportasi yang digunakan merupakan milik pribadi, bukan berarti warga bisa berkendara secara bebas.

Update Virus Corona di Sulteng per Rabu, 13 Mei 2020: 101 Kasus Positif di 8 Kabupaten/Kota

Pasalnya, ada lima aturan yang berlaku terkait dengan hal ini.

Pertama, masyarakat dilarang untuk berkendara dalam kondisi sakit.

Kedua, batas jumlah penumpang ialah 50% atau separuh kapasitas kendaraan.

Terkhusus bagi sepeda motor hanya diperkenankan dikendarai oleh satu orang.

Ketiga, wajib mengenakan masker saat berkendara.

Untuk pengendara motor juga diwajibkan untuk memakai sarung tangan.

Keempat, melakukan disinfeksi terhadap kendaraan setelah bepergian.

Terakhir, berkendara hanya diperkenankan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun hal lain yang diatur dalam peraturan PSBB.

Kompas TV Salurkan Hasil Donasi Konser Amal dari Rumah Bersama Rhoma Irama Senilai Rp 1 Miliar

Sementara itu, berikut adalah daftar wilayah PSBB di Indonesia.

Provinsi

1. DKI Jakarta

Masa PSBB: 10 April - 22 Mei 2020

2. Sumatra Barat

Masa PSBB: 22 April - 29 Mei 2020

3. Gorontalo

Masa PSBB: 4 Mei - 18 Mei 2020

4. Jawa Barat

Masa PSBB: 6 Mei - 19 Mei 2020

Hindari Penularan Covid-19, Menag Imbau Umat Muslim Jalankan Salat Idul Fitri di Rumah

Kabupaten atau Kota

1. Kota Tangerang

Masa PSBB: 18 April - 17 Mei 2020

2. Kabupaten Tangerang

Masa PSBB: 18 April - 17 Mei 2020

3. Kota Tangerang Selatan

Masa PSBB: 18 April - 17 Mei 2020

4. Kota Pekanbaru

Masa PSBB: 17 April - 14 Mei 2020

5. Kota Makassar

Masa PSBB: 24 April - 21 Mei 2020

6. Kota Tegal

Masa PSBB: 23 April -22 Mei 2020

7. Kota Banjarmasin

Masa PSBB: 24 April -21 Mei 2020

8. Kota Tarakan

Masa PSBB: 26 April - 30 Mei 2020

9. Kota Surabaya

Masa PSBB: 28 April - 25 Mei 2020

10. Kabupaten Sidoarjo

Masa PSBB: 28 April - 25 Mei 2020

Update Covid-19 Indonesia Rabu, 13 Mei 2020: Total Ada 15.438 Kasus, 1.028 Meninggal, 3.287 Sembuh

11. Kabupaten Gresik

Masa PSBB: 28 April - 25 Mei 2020

12. Kabupaten Gowa

Masa PSBB: 4 Mei - 17 Mei 2020

13. Kota Palangkaraya

Masa PSBB: 11 Mei - 24 Mei 2020

14. Kabupaten Buol

Masa PSBB: 12 Mei - 25 Mei 2020

15. Kabupaten Malang

16. Kota Malang

17. Kota Batu

18. Kabupaten Banjar

19. Kabupaten Barito Kuala

20. Kota Banjar Baru

21. Kota Palembang

22. Kota Prabumulih

23. Kabupaten Kampar

24. Kabupaten Pelalawan

25. Kabupaten Siak

26. Kabupaten Bengkalis

27. Kota Dumai

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved