Virus Corona

Harus Bepergian saat PSBB? Simak Syarat serta Dokumen yang Harus Dipersiapkan Berikut Ini

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi sejumlah pihak yang harus bepergian lintas wilayah di masa pandemi ini.

Shutterstock
update virus corona atau covid-19 

TRIBUNPALU.COM - Selama masa pandemi Covid-19 atau virus corona ini, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah.

Imbauan ini juga mendorong masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan alias bepergian.

Aturan ini semakin diperketat setelah diberlakukannya aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di sejumlah wilayah.

Dikatakan bahwa ada sejumlah sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar kebijakan ini.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan

Kemenag Persiapkan Relaksasi PSBB untuk Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Corona

Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi sejumlah pihak yang harus bepergian lintas wilayah di masa pandemi ini.

Dikutip dari laman media sosial BNPB Indonesia, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.

Disampaikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria atau ketentuan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan.

Berikut informasi selengkapnya yang telah TribunPalu.com rangkum.

1. Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah/Swasta

- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah

- surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan

- surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta

- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik

- melaporkan rencana perjalanan dari keberangkan hingga kepulangan

Update Covid-19 Indonesia Senin, 11 Mei 2020: Ada 233 Kasus Baru, Total 991 Meninggal, 2.881 Sembuh

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved