Teka-teki Kasus Covid-19 di Indonesia: Angka Kematian PDP dan ODP yang Tidak Diumumkan Pemerintah

Pemerintah Indonesia tak kunjung menginformasikan pada publik terkait data jumlah kematian yang terjadi pada ODP dan PDP virus corona Covid-19.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

Dari setiap 1.000 warga, Amerika Serikat memeriksa 29 orang.

Untuk Brazil memeriksa 1,6 orang, India memeriksa 1,2 orang.

Sedangkan Indonesia hanya mampu memeriksa 0,6 orang per 1.000 penduduk.

Angka tersebut setara dengan dengan Namibia di Benua Afrika.

Dahlan Iskan Semprot Tuntutan Anggota DPR yang Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 Triliun

Dalam level ASEAN, masih dari sumber data yang sama, kapasitas tes Covid-19 Indonesia hanya unggul sedikit dibanding Timor Leste dan Laos yakni, 0,5 dari 1.000 penduduk.

Menilik dari negara tetangga, Malaysia memeriksa 8 dari 1.000 penduduk dan Filipina 1,6 dari 1.000 penduduk.

"Selagi jumlah kasus (diklaim) kecil, kecil, kecil, karena memang tidak diperiksa atau banyak yang belum diperiksa. Misalnya di Nusa Tenggara Timur masih belasan (kasus positif Covid-19). Memang di situ bisa diperiksa berapa banyak (orang)?” ungkap Iqbal.

Besarnya kasus kematian suspect yang tak diumumkan pemerintah pusat

Sampai sekarang, agaknya pemerintah pusat masih belum mempublikasikan kasus kematian suspect Covid-19.

Hal ini berbeda dengan sejumlah pemerintah daerah yang justru selangkah lebih maju.

Kematian suspect Covid-19 bisa ditandai dengan pemulasaraan dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19.

Seperti jenazah dimasukkan ke dalam peti, dibungkus plastik, serta harus dikebumikan dalam tempo kurang dari 4 jam.

Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta.

Sejak awal Maret 2020 sampai saat ini, Pemprov DKI telah menjelaskan secara terbuka tentang 1.940 kematian dengan protap Covid-19.

Dengan angka kematian pasien positif virus corona sebanyak 457 korban, maka di atas kertas, diperoleh hasil 1.483 suspect Covid-19 di Jakarta telah meninggal dunia.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved