Laode Nilai Jokowi Lawan Putusan MA Soal BPJS: Ini Bukan Negara Lagi Hukum tapi Negara Kekuasaan
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarief kritik langkah Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Jokowi Lawan Putusan MA
Dilansir Kompas.com, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyesalkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.
"Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Saleh menduga, pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu pada per 1 Juli 2020 sehingga dapat melaksanakan putusan MA dalam waktu tiga bulan yaitu April, Mei, Juni.
Setelah itu, pemerintah akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," ujarnya.
Saleh menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Saleh merasa khawatir, banyak masyarakat tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.
Oleh karenanya, ia meyakini, perpres tersebut akan mendapat perlawanan dari masyarakat dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung.
"Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.