PKS Menilai Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang kembali menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat.

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh tertimpa tangga presiden," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

 

Mardani berharap agar kebijakan pemerintah saat ini lebih mementingkan aspek kemanusiaan.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta yang Keberatan Bisa Ajukan Turun Kelas Secara Online, Ini Caranya

Laode Nilai Jokowi Lawan Putusan MA Soal BPJS: Ini Bukan Negara Lagi Hukum tapi Negara Kekuasaan

Pasalnya, masyarakat tengah menghadapi situasi yang sulit dengan adanya wabah virus corona atau Covid-19.

"Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, saya minta Presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," ujarnya.

Diketahui, pada akhir tahun lalu, Jokowisempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Kemudian, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: MA Tak akan Campur Tangan, Ada Konsekuensi Presiden Dimakzulkan

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sedangkan, Iuran peserta mandiri kelas II meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKS: Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil", 
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved