Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Berlaku Mulai 14 Mei 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Capture Youtube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan kegiatan sekolah di Jakarta diliburkan selama dua pekan terkait merebaknya Virus Corona, Sabtu (14/3/2020). Selain sekolah, Pemprov DKI juga menutup seluruh tempat wisata dibawah kewenangannya. 

TRIBUNPALU.COM - Guna menertibkan masyarakatnya di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga keluar Jabodetabek.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

 

Anies berujar, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kunjungan Anies ke Perpustakaannya Dikritik, Fadli Zon Beri Undangan Terbuka untuk Yunarto Wijaya

Kurva Covid-19 Diklaim Melandai: Penjelasan Pemerintah, Respon Bambang Soesatyo dan Anies Baswedan

Gubernur DKI Anies Baswedan Tak Percaya Kurva Covid-19 Melandai: Ini Tak Akan Segera Berakhir

"Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid ini bisa terkendali," kata Anies.

Pergub ini berlaku untuk semua warga, kecuali beberapa golongan, mulai dari pejabat tinggi negara, petugas penanganan Covid-19, hingga pengemudi angkutan barang.

Untuk warga yang dikecualikan, maka wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Surat ini bisa diurus secara online dan kemudian dicetak untuk dijadikan pegangan selama perjalanan keluar Jabodetabek.

Aparat yang nantinya mengawasi di lapangan akan memeriksa surat itu dengan memindah barcode dalam formulir itu.

Anies Sebut Pemerintah Pusat Tak Konsisten, Fahri Hamzah: Ini Waktunya untuk Bicara Apa Adanya

Anies Sebut Pemprov DKI Jamin Pendidikan Anak Tenaga Medis yang Gugur karena Corona hingga Kuliah

Mulai berlaku 14 Mei

Kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek. 

Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.

Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Per hari ini, jumlah kasus positif di Jakarta berjumlah 5.679 orang.

Dari total pasien, 1.286 orang dinyatakan sembuh, sementara 474 orang meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek", 
Penulis : Nursita Sari
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved