Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ahli: Lebih Baik Pemerintah Perbaiki Strukturnya Dulu
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Aspek kedua yang disoroti Agus adalah mengenai penyakit katarak.
Menurutnya, penyakit katarak bisa dikategorikan bukan sakit berat yang biayanya harus ditanggung pemerintah.
"Kalau dilihat dari aspek tertentu sebenarnya orang katarak ini sakit alamiah."
"Bukan sakit berat yang harus ditanggung pemerintah, itu besar nilainya," papar Agus.
Lebih lanjut, aspek ketiga yang disebut Agus adalah soal terapi medik.
"Terapi medik itu juga tinggi nilainya, terapi harusnya dibatasi, padahal terapi itu buat penyembuhan," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Agus, ketiga aspek ini harus ada batasan dan aturan yang lebih jelas karena menelan biaya tinggi di BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, pemerintah harus lebih tegas mengenai peserta mandiri BPJS yang berpenghasilan dibawah rata-rata UMP.
Agus menerangkan, kelompok tersebut harus dijadikan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Padahal ada kelompok rentan yang penghasilannya dibawah rata-rata UMP harus dikategorikan sebagai kelompok khusus."
"Jadi tidak semua orang harus diwajibkan iuran karena ada yang tidak mampu," sambungnya.
• Viral Foto Antrean Penumpang di Bandara Soetta, Sudjiwo: Apa Artinya Selama Ini Aku Tak Keluar Rumah
• Perokok Memiliki Risiko Tinggi Terinfeksi Covid-19, Simak Penjelasannya
• PKS Menilai Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil
Rincian kenaikan BPJS
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona.
Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan pun didorong oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.