KSP Sebut Keadaan Negara yang Sulit di Tengah Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Kenaikan Iuran BPJS
Alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS karena kondisi negara yang dalam keadaan sulit di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan. Alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS karena kondisi negara yang dalam keadaan sulit di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tidak berubah.
Pada 2021 nanti subsidi pemerintah tersebut hanya Rp 7000 sehingga yang harus dibayarkan peserta Rp 35.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, KSP: Negara dalam Keadaan Sulit