Rincian THR PNS yang Cair Jumat, 15 Mei 2020 Hari Ini: Golongan I antara Rp1,5 Juta - Rp2,6 Juta

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para PNS menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri di tengah-tengah pandemi wabah virus corona Covid-19.

kataindonesia.com
Ilustrasi uang Rupiah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) dicairkan pada Jumat, 15 Mei 2020 hari ini. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, Ida menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan THR pada pegawainya, akan dikenakan denda.

Sementara yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda."

"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS Cair Jumat, 15 Mei 2020, Hari Ini, Simak Rinciannya Berikut

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved