Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daerah Pertama yang Sudah Terima SK

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun 2025 sudah di depan mata.

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
PPPK PARUH WAKTU - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun 2025 sudah di depan mata. 

TRIBUNPALU.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun 2025 sudah di depan mata.

Hal ini akan menandai dimulainya babak baru reformasi birokrasi ASN di Indonesia.

Bahkan, sejumlah daerah sudah melaksanakan pelantikan dan penyerahan SK.

Salah satu daerah itu adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Baca juga: Curi Kabel Tower, Pria Asal Donggala Sulteng Diamankan Polsek Palolo

Pemkab Tanah Laut resmi menyerahkan SK kepada 2.655 PPPK Paruh Waktu pada Selasa (7/10/2025).

Tanah Laut pun menjadi daerah pertama di wilayah kerja BKN Regional VIII yang melakukannya.

Situasi ini memicu pertanyaan dari para honorer yang belum diangkat.

Mereka bertanya-tanya, kapan jadwal resmi pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan secara serentak?

Baca juga: Ini Langkah Istana Bayar Utang Kereta Cepat usai Menkeu Tolak Pakai APBN

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Surat Dinas Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal spesifik pelantikan secara nasional memang tidak tertulis.

Surat BKN tersebut hanya mengatur penyesuaian jadwal penetapan Nomor Induk (NI).

Tahapan penetapan NI PPPK sendiri dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2025 lalu.

Namun, pelantikan dan penyerahan SK sepenuhnya kembali pada kebijakan masing-masing instansi.

Meskipun penetapan NI terpusat, waktu penyerahan SK memiliki kewenangan prosedur tersendiri di tingkat daerah.

Oleh karena itu, calon PPPK wajib memantau pengumuman dari instansi atau BKD mereka sendiri setelah tanggal penetapan NI.(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved