Istana Sebut Alasan Kenaikan Iuran BPJS untuk Perbaiki Layanan, Politikus PAN: Masih Jalan di Tempat
Politikus PAN menegaskan, perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah kewajiban para direksi dan seluruh karyawan, bukan dengan cara menaikkan iuran.
Diberitakan juga sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PAN Kritik Alasan Istana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan untuk Perbaiki Layanan
Penulis: Vincentius Jyestha