Presiden Jokowi Tegaskan Sampai Saat Ini Belum Ada Pelonggaran PSBB
"Karena jangan muncul nanti, keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB, belum," kata Presiden.
TRIBUNPALU. COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pelonggaran atau relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas penanganan penyebaran Covid-19, Senin (18/5/2020).
"Karena jangan muncul nanti, keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB, belum," kata Presiden.
Pemerintah baru mempersiapkan skenario adanya pelonggaran PSBB. Skenario tersebut akan diterapkan pada momentum yang tepat.
"Setelah melihat data-data dan fakta-fakta di lapangan, biar semuanya jelas," katanya.
Pelonggaran PSBB menurut presiden harus diputuskan dengan hati-hati.
Jangan sampai keputusan yang dibuat justru memperparah penyebaran Covid-19.
"Karena kita harus hati-hati jangan keliru kita memutuskan," pungkasnya.
Fase-fase The New Normal di Perusahaan BUMN, Mulai Ngantor 25 Mei Bagi Karyawan di Bawah 45 Tahun
Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.
Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur
utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase.
