Ada 19.951 Kasus Baru dalam 24 Jam, Brasil Catat Rekor Kasus Infeksi Covid-19 Harian Tertinggi

Brasil memecahkan rekor kasus infeksi virus corona Covid-19 harian tertinggi untuk pada Rabu (20/5/2020).

instagram.com/jairmessiasbolsonaro
Presiden Brasil Jair Bolsonaro 

TRIBUNPALU.COM - Pandemi virus corona Covid-19 masih merebak di berbagai negara di dunia, dengan sejumlah negara mengalami lonjakan tajam angka kasus infeksi.

Satu di antara negara yang mengalami lonjakan tajam tersebut adalah Brasil.

Brasil memecahkan rekor kasus infeksi virus corona Covid-19 harian tertinggi untuk pada Rabu (20/5/2020).

Diketahui, ada 19.951 kasus baru dikonfirmasi di Brasil dalam 24 jam terakhir.

Dengan angka tersebut, Brasil menempati posisi ketiga secara global yang mencatat infeksi paling banyak.

Viral Selebgram Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Demi Covid-19, Ini Komentar Dokter Tirta

Dikutip Tribunnews dari CNN, Kementerian Kesehatan Brasil mengatakan, total 291.579 kasus terkonfirmasi.

Secara terpisah, saat Presiden Donald Trump ditanya soal angka infeksi Brasil yang meroket, ia mengaku mempertimbangkan larangan bepergian ke dan dari Brasil.

"Kami tengah mempertimbangkannya," ungkap Donald Trump.

"Kami berharap tidak akan memiliki masalah. Kini Gubernur Florida tengah melakukan pengujian dengan baik, mengingat mayoritas besar (orang Brasil) datang ke Florida," katanya.

Jokowi Minta Masyarakat Bersiap Hadapi Fase New Normal, Fadli Zon: Sebelum Covid-19 Kita Normal?

Soroti Aksi Prank Lelang Keperawanan yang Dilakukan Sarah Keihl, Dokter Anton Tanjung: Tidak Lucu!

Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemerintah Diminta Tidak Longgarkan PSBB

Dengan tegas, Donald Trump menambahkan, dia khawatir dengan banyak hal.

Dia mengatakan tidak ingin orang Brasil datang ke Washington dan menulari penduduk di sana.

Penggunaan Masker dan segala Jenis Penutup Wajah

Lebih jauh, di tengah krisis kesehatan yang melonjak ini, Majelis Kongres Brasil baru menyetujui undang-undang terkait masker sebagai perlindungan pribadi di ruang publik.

Undang-undang terebut mewajibkan masayrakat mengenakan masker atau segala jenis penutup wajah saat berada di wilayah publik.

Termasuk taman, trotoar, transportasi umum, dan lokasi dengan tingkat lalu lintas pejalan kaki tinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved