Rabu, 6 Mei 2026

Menag Sebut Rumah Ibadah Segera Dibuka Secara Bertahap saat New Normal, Ini Syarat-syaratnya

Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, rumah ibadah akan kembali dibuka saat penerapan tatanan new normal.

Tayang:
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
FOTO ILUSTRASI - Jemaah melakukan tadarus di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (7/6/2018). 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, rumah ibadah akan kembali dibuka saat penerapan tatanan new normal.

Namun, keputusan dari Kementerian Agama ini akan dilakukan secara bertahap.

Adapun pelaksanaannya juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Secara bertahap, kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali, dengan tetap menaati prosedur tatanan new normal," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/5/2020).

Fachrul Razi melanjutkan, keputusan tersebut untuk mengobati kerinduan dari masyarakat terhadap rumah ibadah masing-masing agama.

"Manfaatnya, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah. Kedua, untuk memperoleh pahala dengan ibadah secara berjemaah," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020)
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus membuat spiritualnya kuat.

"Ketiga, menguatkan upaya spiritual. Enggak mungkin upaya lahir saja tanpa upaya spiritual yang kita kuatkan," tambahnya.

Kementerian Agama juga memberi apresiasi pada daerah yang telah menurunkan angka penularan virus corona.

"Memberi reward bagi daerah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19."

"Memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," terang dia.

Mengenai peraturan yang akan diterapkan, ia menyebut hanya rumah ibadah yang aman dari virus corona yang boleh digunakan.

Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari camat atau pejabat yang berwenang di lokasi rumah ibadah tersebut.

"Pelaksanaannya, itu hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19."

"Dan direkomendasi oleh camat, bupati/walikota, sesuai level rumah ibadah tersebut," ujar Fachrul Razi.

Ia mengungkapkan, izin pembukaan rumah ibadah tersebut sesuai dengan perkembangan angka penularan Covid-19 yang terjadi ke depannya.

"Izin ini akan direkomendasi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah dan berkurang."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved