Sidang Perdana, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kepemilikan Narkoba dan Psikotropika
Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur
TRIBUNPALU.COM - Artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.
"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.
Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.
Ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta.
"Ekstasi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," kata Asep.
Lucinta disebut sempat mencoba beberapa diantaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya.
Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.
Sedangkan, untuk tujuh butir pil riklona ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.
Psikotropika itu didapat Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Lucinta membeli seharga Rp 500 ribu.
Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.
"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.