Sidang Perdana, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kepemilikan Narkoba dan Psikotropika
Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur
Editor:
Imam Saputro
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020)
Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu.
Atas perbuatan itu, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan, dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat Selasa, 11 Februari 2020.
Pada saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kepemilikan Narkoba dan Psikotropika