Penumpang Pesawat Tujuan Bali Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Hasil Tes Swab
Bagi siapa saja yang hendak terbang menggunakan pesawat dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan membawa surat keterangan negatif Co
TRIBUNPALU.COM - Pandemi Covid-19 semakin mewabah hampir di seluruh penjuru dunia.
Kasus Covid-19 juga terus meningkat setiap harinya.
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang hendak terbang menggunakan pesawat dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.
Adapun aturan ini berlaku mulai Kamis (28/5/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan. Peraturan ini juga akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
• Kaget Lihat Hasil Karya Potongan Rambut oleh Sarwendah, Betrand Peto: Bunda, Ya Tuhan!
• 10 Maskapai Penerbangan Dunia yang Terdampak Pandemi Covid-19 Paling Parah
• Update Covid-19 Global Jumat, 29 Mei 2020 Siang: Tercatat 438.238 Kasus Terkonfirmasi di Brazil
Ia meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.
Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit. Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” kata Dewa.
Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang melakukan perjalanan dinas. Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.
Dewa menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk membatasi perjalananorang ke Bali. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan dapat menunda perjalanan.
• Unggah Foto Istri Pertama Didi Kempot, Dory: di Balik Kesuksesan Pria Ada Wania Hebat di Belakangnya
• Terdaftar Jadi Penerima Bansos Covid-19, Dosen Unpad Bandung Kaget: Tiba-tiba Saja Dapat Form

Peraturan tersebut sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.
Hal mengenai peraturan wajib membawa surat negatif Covid-19 berdasarkan tes swab jika ke Bali juga dibenarkan oleh Corporate Communication Senior Manager AP I, Awaluddin.
"Ya benar, untuk di Bandara Ngurah Rai sendiri diterapkan swab test," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Namun, ia belum dapat menjelaskan bagaimana penerapannya sejauh ini karena hingga kini belum ada penerbangan penumpang dengan tujuan Bali.
"Penerapan swab test bagi penumpang yang landing di Bali, saat ini flighttujuan ke Bali tidak ada," jelasnya.