Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda Diteror, Mahfud MD: Kita Sayangkan Itu
Mahfud juga yakin Ni'matul Huda tidak mungkin menggiring isu pada diskusi yang sedianya dilangsungkan secara virtual pada Jumat (29/5/2020) kemarin.
TRIBUNPALU.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta Prof Ni'matul Huda dikabarkan mendapat perlakuan intimidatif.
Disebutkan, Ni'matul Huda mendapat gangguan pada malam hari sebelum dia menjadi pembicara di diskusi "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pendemi Ditinjau Dari Hukum Tata Negara".
Tajuk diskusi lalu berganti menjadi "Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Adapun diskusi digelar oleh Consitutional Law Society (CLS) Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Lantaran adanya intimidasi yang diterima Ni'matul Huda, acara diskusi ini pun dilaporkan batal.
• Tim Kuasa Hukum Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pemanggilan Saksi Ahli
• Pandemi Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto Sebut Sudah Ada 311.906 Spesimen yang Diperiksa
• Petisi Tunda Masuk Sekolah Dapat Puluhan Ribu Tanda Tangan, Ini Harapan dari Sang Penggagas
• Seorang Warga Cianjur Ditangkap Polisi setelah Unggah Tulisan Jokowi Tak Lulus UGM di Twitter
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal perlakuan intimidatif yang diterima Prof. Ni'matul Huda.
Soal diskusi itu, Mahfud mengatakan, sebelum adanya teror itu, dia pernah menyampaikan ke Ni'matul Huda kalau diskusi bertema pemecatan presiden diperbolehkan.
Ia pun menilai Ni'matul Huda bukan merupakan sosok yang subversif.
Mahfud juga yakin Ni'matul Huda tidak mungkin menggiring isu pada diskusi yang sedianya dilangsungkan secara virtual pada Jumat (29/5/2020) kemarin.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bertajuk “Isu-isu nasional di era covid-19” pada Sabtu (30/5/2020).
"Kemarin yang muncul di Jogjakarta di UGM itu kan, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi karena ada isu makar. Padahal ndak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan pemecatan presiden dapat dilakukan selama memenuhi lima syarat yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun dan melakukan perbuatan tercela.
Terakhir, kata dia, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan covid, ndak ada, menaikkan harga ini, menurunkan harga itu, membubarkan ini, membubarkan itu, sejauh tidak ada lima unsur itu presiden tidak bisa diberhentikan," kata Mahfud.
Untuk itu ia pun sempat mengatakan kepada aparat untuk tidak takut terhadap diskusi tersebut karena jika pun benar diskusi tersebut bertujuan makar maka akan tampak dan dapat diukur melalui Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.