Tim Kuasa Hukum Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pemanggilan Saksi Ahli

Kuasa hukum Ruslan Buton mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, eks Anggota TNI AD yang menulis surat terbuka dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus Ruslan Buton yang menuliskan surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19 masih terus bergulir.

Terbaru, Ruslan Buton dikabarkan telah ditahan di Bareskrim Polri.

Kabar ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukum Ruslan Buton.

Kini, Ruslan sudah menghuni rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan, yakni 29 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020.‎

Sebelum ditahan, Ruslan sempat menolak Berita Acara Penahanan.

Deretan Fakta Ruslan Buton, Desak Presiden Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan

Beredar Video Penangkapan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur

Sepak Terjang Ruslan Buton, Pecatan TNI AD yang Diancam Pasal Berlapis karena Tuntut Jokowi Mundur

Terkait penahanan tersebut, perwakilan kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor surat 05/ALF-RB/penangguhan-0520.

"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya.

Padahal, materiil yang disangkakan belum tentu pidana.

Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara.

‎Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Pandemi Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto Sebut Sudah Ada 311.906 Spesimen yang Diperiksa

Viral Lensa Kontak Berwarna Luntur, Ini Penjelasan Dokter Terkait Pemakaiannya yang Aman

Update Covid-19 Indonesia Sabtu, 30 Mei 2020: Tambah 557 Kasus, Angka Kesembuhan Naik 523 Orang

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved