Panduan Kementerian Agama Terkait Kegiatan di Rumah Ibadah selama New Normal Pandemi Covid-19
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
• Pandemi Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto Sebut Sudah Ada 311.906 Spesimen yang Diperiksa
• Update Corona Sulteng Sabtu, 30 Mei 2020: Tak Ada Kasus Baru, 70 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
• Sebaran Covid-19 di Indonesia Sabtu, 30 Mei 2020: Tambahan 523 Pasien Sembuh, Terbanyak di Jakarta
• Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Hari Raya Pentakosta Sabtu-Minggu 30-31 Mei 2020
• Seorang Warga Cianjur Ditangkap Polisi setelah Unggah Tulisan Jokowi Tak Lulus UGM di Twitter
Persiapan DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan persiapan membuka kembali seluruh rumah ibadah.
Persiapan ini dalam rangka menyambut kebijakan new normal.
Saat ini Pemprov sedang berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah (PGIW), Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Keuskupan Agung Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).
"Kami sudah berkoordinasi para pihak Majelis Tinggi Agama serta seluruh stakeholder terkait lainnya, untuk persiapan menjelang dibukanya kembali seluruh rumah ibadah," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Perihal kapan tepatnya pembukaan tersebut, Gubernur Anies Baswedan yang nantinya akan memutuskan.
Namun, Hendra menegaskan nantinya setiap kegiatan ibadah keagamaan harus tetap memegang aturan protokol kesehatan.
Seperti tetap mempertahankan penggunaan masker, menjaga jarak, kebersihan diri dan lingkungan sekitar rumah ibadah, serta menghindari kontak fisik semisal bersalaman dan sebagainya.
Sebab Pemprov DKI tidak mau kebijakan pembukaan rumah ibadah malah berujung terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19.
Sehingga Pemprov bersama Majelis Tinggi Agama harus lebih dulu memastikan setiap tempat ibadah dalam kondisi bersih dan aman untuk digunakan.
"Satu hal yang pasti bahwa seluruh kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya harus tetap mengikuti dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku," kata Hendra.