Ruslan Buton, Tersangka Ujaran Kebencian Ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 Hari

Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5/2020) hingga 17 Juni

Editor: Imam Saputro
Kolase TribunPalu.com - Tribun Timur/Youtube x Instagram @jokowi
Berikut isi surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi; minta mundur dari jabatan saat pandemi Covid-19 hingga suruh berkaca pada era Soeharto. 

TRIBUNPALU.COM - Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5/2020) hingga 17 Juni 2020.

"Ya, sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/5/2020) dikutip dari Kompas.com.

Argo mengatakan, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Kasus Ruslan kini ditangani Bareskrim Polri.

Sementara, Polda Sultra dan jajaran hanya membantu dalam penangkapan.

Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.

Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ruslan Buton
Ruslan Buton (Capture Facebook)

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Ruslan Buton
Ruslan Buton (Capture Facebook)

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved