Ruslan Buton, Tersangka Ujaran Kebencian Ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 Hari
Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5/2020) hingga 17 Juni
Editor:
Imam Saputro
Kolase TribunPalu.com - Tribun Timur/Youtube x Instagram @jokowi
Berikut isi surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi; minta mundur dari jabatan saat pandemi Covid-19 hingga suruh berkaca pada era Soeharto.
Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 Hari"
Halaman 2 dari 2