Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Jemaah yang Telah Lunasi Biaya? Apakah Biaya Bisa Diminta Kembali?

Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.

Editor: Imam Saputro
https://search.kompas.com/search/?q=haji&submit=Submit
Jemaah Haji 

Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari setelah pemberangkatan kloter pertama pada penyelenggaran haji pada 2021 mendatang.

"Pemanfaatan akan diberikan kepada perorangan karena nilai pelunasan BPIH tidak sama," ujar Fachrul Razi.

"Yang paling rendah adalah sekitar Rp 6 jutaan yaitu untuk jemaah yang di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta."

"Sedangkan yang paling tinggi sekitar Rp 16 juta untuk yang pemberangkatan dari Makassar."

"Jadi antara Rp 6 juta sampai Rp 16 juta, jadi nilai variasinya cukup banyak."

"Nilai manfaat itu diberikan kembali pada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang dibayarkan," kata Menag.

Diketahui, besaran BPIH setiap embarkasi berbeda-beda.

Misal jemaah haji yang berangkat haji dari embarkasi Aceh, BPIH-nya ditetapkan Rp 31.454.602

Sementara jemaah haji yang berangkat haji dari embarkasi Makassar, ongkos hajinya sebesar Rp 38.352.602.

Menag menambahkan, biaya setoran pelunasan haji tersebut dapat diminta kembali oleh jemaah haji bila dibutuhkan.

"Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan jika dia butuh. Silakan, kami akan mendukung itu," kata purnawirawan TNI ini.

Dengan adanya pembatalan keberangkatan haji tahun ini, maka petugas haji di daerah juga dibatalkan.

BPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan.

Jadi Pertanyaan

Sebelumnya, nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved