Total Kekayaan Nurhadi Eks Sekretaris MA yang Diciduk KPK setelah Sempat Buron, Jumlah Capai Rp33 M

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6/2020) malam.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 sebagai Sekretaris MA dan diterbitkan KPK di awal April 2014.

Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Nurhadi mencapai Rp 33,4 miliar.

Seluruh hartanya terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.

Kemudian, terdapat tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga tercatat memiliki sejumlah koleksi mobil mewah yang termasuk harta bergerak.

Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Selasa, 2 Juni 2020: 1 WNI di Bahrain Dinyatakan Sembuh

Viral Kisah Murid SMP Dapat Tugas Aneh dari Gurunya, Disuruh Chat Donald Trump hingga Bill Gates

()

Harta bergerak Nurhadi memiliki total nilai Rp 4,0 miliar, terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta.

Mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta.

Mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.

Sedangkan sisa hartanya Nurhadi berasal dari giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp 10,7 miliar.

Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Mantan Sekretaris MA ini mencapai Rp 33,4 miliar.

Profil Nurhadi

Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957 (62 tahun).



Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi mulai menjabat dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved