Keluarga Jemput Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari ICU Rumah Sakit, Mengamuk dan Bawa Senjata Tajam
Amukan rombongan keluarga yang menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 ini terekam dan viral di media sosial.
TRIBUNPALU.COM - Ratusan orang datang dan membawa senjata tajam saat menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari ruang ICU.
Hal ini menyebabkan terjadinya kericuhan di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Amukan rombongan keluarga jenazah pasien Covid-19 ini terekam dan viral di media sosial.
Ada sekitar 100 orang yang datang mengamuk dan meminta jenazah dikeluarkan.
"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir ratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja,” kata Direktur RS Dadi, Arman Bausat, dikutip dari TribunBogor.com Kamis (4/6/2020).
Jenazah tersebut merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit.
Rencananya, pihak rumah sakit akan memakamkan jasad tersebut dengan menggunakan protokol Covid-19.
Namun, pihak keluarga menolaknya sehingga mengambil paksa jasad yang sudah terbujur kaku itu untuk dimakamkan di kampungnya.
• Penjelasan Rinni Wulandari Terkait Dihapusnya Video Klip Lagu Kekeyi: Itu di Luar Wewenangku
• Injak Leher George Floyd hingga Tewas, Derek Chauvin Terancam Dipenjara 40 Tahun
• Catatan dan Hiburan Anies Baswedan Terungkap Gara-gara Notif Ponsel Gubernur Terlihat saat Live
• Tak Bisa Terus-terusan Pakai Mobil PCR dari BIN dan BNPB, Tri Rismaharini Buat Laboratorium Tes Swab
Direktur RS Dadi, Arman Bausat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2020) siang.
Arman mengatakan, pihaknya terpaksa membiarkan upaya paksa pihak keluarga korban karena tak ingin terjadi hal tak diinginkan.
Terlebih, kata dia, warga yang datang jumlahnya cukup banyak.
"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung, biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020) seperti mengutip Kompas.com.

Arman menyesalkan sikap tak kooperatif yang dilakukan oleh pihak keluarga di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebab, kata Arman, jenazah tersebut meninggal dunia dalam status PDP.
Sehingga, berdasarkan prosedur, seharusnya pasien yang meninggal tersebut dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.