Ketentuan Penerbangan saat Pandemi, Penumpang Domestik Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib Tes PCR

Doni Monardo:peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana

Editor: Imam Saputro
TRIBUN BATAM/Argianto Dihan Aji Nugroho
Sejumlah wisatawan asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (28/1). Meningkatnya warga negara china yang terdeteksi virus corona di Singapura membuat pengawasan terhadap lalulintas warga negara asing maupun WNI diperketat untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Penumpang pesawat terbang yang baru tiba dari luar negeri diwajibkan menyertakan hasil swab test atau PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Sementara, penumpang pesawat dengan rute dalam negeri cukup melampirkan hasil rapid test negatif Covid-19.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana
Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test.

Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor
4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni dalam konferensi pers
yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (4/6/2020).

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test
sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari ibu
Menteri Luar Negeri kepada Presiden."

"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," imbuhnya.

Mengutip Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Sedangkan bagi yang tidak menyertakan dokumen tersebut, wajib menjalani tes PCR tambahan begitu tiba di bandara.

Penumpang bisa memanfaatkan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah sembari menunggu hasil tes PCR keluar.

Selain itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan mandiri dari luar negeri akan disiapkan hotel di beberapa tempat.

Sejumlah pegawai hotel di tempat yang akan ditempati itu sudah mendapatkan pelatihan dari Kemenkes.

"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga
disiapkan hotel di beberapa tempat. Tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di
bidang kesehatan," ujar Doni Monardo.

"Diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di Tanah Air bisa terjamin," kata dia.

Kendati begitu, biaya penginapan hotel tidak ditanggung pemerintah. Begitu juga biaya
tes PCR tambahan apabila diminta sendiri oleh penumpang yang baru tiba.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (Tribunnews.com/ Reza Deni)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved