Ketentuan Penerbangan saat Pandemi, Penumpang Domestik Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib Tes PCR

Doni Monardo:peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana

Editor: Imam Saputro
TRIBUN BATAM/Argianto Dihan Aji Nugroho
Sejumlah wisatawan asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (28/1). Meningkatnya warga negara china yang terdeteksi virus corona di Singapura membuat pengawasan terhadap lalulintas warga negara asing maupun WNI diperketat untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia. 

"Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungjawab bagi masyarakat yang menghendaki untuk memilih lokasi di hotel. Termasuk juga biaya untuk PCR testnya ditanggung oleh mereka yang meminta."

Sedangkan bagi pekerja migran dan kelompok masyarakat serta warga Indonesia lainnya yang kembali dari luar negeri itu tetap disiapkan pilihannya adalah di Wisma Karantina Pademangan," kata Doni.

Sebelumnya sejumlah maskapai penerbangan dibuat ketar-ketir dengan aturan pemerintah terkait tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test sebelum bepergian menggunakan pesawat.

Ketentuan tersebut diprediksi bakal membuat masyarakat enggan bepergian di tengah pandemi virus corona.

Prosedur tes PCR dan rapid test ini menimbulkan persoalan baru karena masyarakat perlu merogoh kocek cukup dalam yaitu Rp1,8 juta-Rp2,5 juta untuk sekali tes PCR dan rapid test seharga Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, biaya tes PCR lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat sehingga mempengaruhi minat seseorang untuk membeli tiket pesawat.

"Tes PCR yang Rp2,5 juta dan beberapa sudah menurunkan harganya itu jauh lebih mahal daripada (tiket) untuk bepergian," ucap Irfan dikutip pada Kamis (4/6/2020).

Langkah drastis bahkan diambil Lion Air Group yang menghentikan sementara penjualan tiket kepada penumpang domestik dan internasional mulai 5 Juni mendatang.

Lion Air Group beralasan banyak calon penumpang yang tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan.

Seperti diketahui, salah satu syarat dalam kelengkapan dokumen itu adalah surat pernyataan sehat bermaterai.

Surat ini berisi pernyataan terkait riwayat menjalani rapid test atau tes PCR yang dilakukan calon penumpang.

Pengamat penerbangan Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman mengatakan kewajiban calon penumpang untuk memiliki hasil tes negatif virus corona sangat memberatkan industri penerbangan.

Masalahnya, ada aturan yang berbeda antara pemerintah pusat dan daerah. Gerry menyatakan pemerintah pusat memberikan dua opsi kepada masyarakat, yakni tes PCR dan rapid test. Jadi, jika harga tes PCR dirasa terlalu mahal maka masyarakat bisa memilih rapid test.

Namun, beberapa pemerintah daerah justru mengharuskan masyarakat melakukan tes
PCR jika hendak bepergian ke daerah tersebut. Daerah yang dimaksud, seperti DKI Jakarta, Bali, Balikpapan, Pangkalpinang, Padang, dan Tanjung Pandan.

"Ini sangat memberatkan maskapai, baik Garuda Indonesia dan maskapai lain," kata Gerry.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved