Ketentuan Penerbangan saat Pandemi, Penumpang Domestik Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib Tes PCR
Doni Monardo:peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana
Gerry menilai jika kebijakan pemerintah pusat dan daerah tak disamakan maka akan lebih banyak pesawat yang hanya parkir untuk sementara waktu karena permintaan yang melandai.
Jika ini terjadi dalam beberapa bulan ke depan, potensi kebangkrutan industri penerbangan pun di depan mata.
"Iya, kalau industri penerbangan sudah bangkrut berikutnya siapa? Ya hotel, restoran, tempat-tempat pertemuan, dan lain-lain," tutur dia.
Gerry menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah menyamakan persepsi dengan
mengizinkan penggunaan hasil rapid test untuk masyarakat yang hendak bepergian.
Dengan begitu, permintaan berpeluang kembali meningkat di sektor penerbangan.
"Intinya disamakan dulu aturannya di pusat dan daerah. Rapid test juga kan sebenarnya
tidak murah-murah sekali tapi masih saja bisa ditolak. Misalnya surat perjalanan dinas
ditolak dan yang lainnya padahal sudah mengeluarkan dana sekian," kata dia. (tribun
network/fik/har/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan Domestik Cukup Rapid Test, Tapi Penumpang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR