Ketentuan Penerbangan saat Pandemi, Penumpang Domestik Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib Tes PCR

Doni Monardo:peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana

Editor: Imam Saputro
TRIBUN BATAM/Argianto Dihan Aji Nugroho
Sejumlah wisatawan asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (28/1). Meningkatnya warga negara china yang terdeteksi virus corona di Singapura membuat pengawasan terhadap lalulintas warga negara asing maupun WNI diperketat untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia. 

Gerry menilai jika kebijakan pemerintah pusat dan daerah tak disamakan maka akan lebih banyak pesawat yang hanya parkir untuk sementara waktu karena permintaan yang melandai.

Jika ini terjadi dalam beberapa bulan ke depan, potensi kebangkrutan industri penerbangan pun di depan mata.

"Iya, kalau industri penerbangan sudah bangkrut berikutnya siapa? Ya hotel, restoran, tempat-tempat pertemuan, dan lain-lain," tutur dia.

Gerry menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah menyamakan persepsi dengan
mengizinkan penggunaan hasil rapid test untuk masyarakat yang hendak bepergian.

Dengan begitu, permintaan berpeluang kembali meningkat di sektor penerbangan.

"Intinya disamakan dulu aturannya di pusat dan daerah. Rapid test juga kan sebenarnya
tidak murah-murah sekali tapi masih saja bisa ditolak. Misalnya surat perjalanan dinas
ditolak dan yang lainnya padahal sudah mengeluarkan dana sekian," kata dia. (tribun
network/fik/har/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan Domestik Cukup Rapid Test, Tapi Penumpang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved