Jokowi Teken PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen

Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tribunnews
Ilustrasi uang 

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Pejabat negara;

g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Seputar Penyelenggaraan Umroh saat New Normal: Protokol Kesehatan hingga Kemungkinan Biaya Naik

Bungkam Soal Curhatan Aurel dan Azriel, Psikolog Ini: Tak Semua Perceraian Berjalan Mulus

Nicholas Sean Unggah Foto Memancing saat Banjir, Ahok Beri Tanggapan dan Ungkap Kondisi Keluarga

Sebaran Covid-19 di Indonesia Senin, 8 Juni 2020: 847 Kasus Baru, Tambahan 365 Kasus di Jawa Timur

Sementara itu, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.

Bagi peserta pekerja, maka iuran ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen.

Sehingga, pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.

Mengutip dari Kompas.comDeputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?

ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.

Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved