Khofifah Soroti Pemkab Jember Gara-gara Anggaran karangan Bunga Capai Rp 2,6 Miliar

Anggaran besar lainnya adalah belanja modal peralatan dan mesin, pengadaan alat kantor lainnya senilai Rp 5,7 miliar.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Jember menganggarkan belanja suvenir, cidera mata, karangan bunga sebesar Rp 2,6 miliar.

Anggaran tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020.

Anggaran besar lainnya adalah belanja modal peralatan dan mesin, pengadaan alat kantor lainnya senilai Rp 5,7 miliar.

Kemudian, anggaran untuk belanja pengadaan meubelair sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, juga belanja pengadaan personal komputer Rp 2,5 miliar.

Bahkan, ada anggaran yang hampir mirip, yakni pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 1,4 miliar.

Penjelasan Polisi soal Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Usia Anak Sulung Shah Rei Sukardi Selisih 7 Tahun, Ini Sikap Qory Sandioriva sebagai Mama

Pemkab Jember juga menganggarkan pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 473 juta.

Melihat mata anggaran yang cukup besar, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat tentang pengesahan Rancangan Perbub Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020 itu pada Bupati Jember Faida.

Khofifah mengingatkan agar Pemkab Jember mencermati dan meneliti kembali katogeri atau karakteristik belanja-belanja yang tercantum dalam rancangan Perbup penggunaan APBD tersebut.

“Apakah bersifat wajib, bersifat mengikat dan mendeksat,” kata Khofifah, dalam surat tersebut.

Apabila dalam Rancangan Perbup tersebut terdapat belanja yang bukan bersifat wajib, mengikat dan mendesak, agar dihapus.

Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim menilai, bupati telah menganggarkan belanja yang tidak wajib, mengikat dan mendesak.

“Contoh, ternyata pemkab menganggarkan belanja suvenir karangan bunga sebesar Rp 2,6 miliar di bagian umum,” kata Halim, kepada Kompas.com, via telpon Kamis (11/6/2020).

Bahkan, anggaran yang peruntukan bukan untuk penanganan Covid-19, juga ada di OPD.

Seperti pada Diskominfo sebesar Rp 15,9 miliar, Dinas Pendidikan untuk penyelenggararaan pendidikan gratis jenjang SD/Mi sebesar Rp 61,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved