Tak Lagi Butuh SIKM, Warga Jabodetabek Cukup Bawa e-KTP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.

KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Arus lalu lintas Jalan MH Thamrin 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di perbatasan Jakarta. 

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.

Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan. 

"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin, Rabu (10/6) malam. 

Syafrin menuturkan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta.

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta. 

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kami tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," jelasnya. 

Larangan Mudik Berakhir pada 7 Juni 2020, Warga Sudah Bisa ke Luar Kota?

Universitas Andalas Akan Gelar Wisuda Virtual, Tali Toga Dipindahkan Orangtua Sendiri

Punya Anak Kembar, Apa Perubahan Syahnaz Sadiqah yang Dirasakan oleh Jeje Govinda?

Para petugas, sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta. 

"Begitu melintasi pos dia cukup menunjukkan e-KTP," kata dia. 

Berikut daftar pos pemeriksaan tersebut: 

  • Jalan KH. Ahmad Dahlan 
  • Jalan Husein Sastranegara 
  • Jalan Kukusan Raya 
  • Jalan Pemuda I 
  • Jalan Tanah Baru 
  • Jalan Brigif 
  • Jalan Manggis 
  • Jalan Andara 
  • Jalan Merawan 
  • Jalan Pangkalan Jati 1 
  • Jalan Pangkalan Jati 2 
  • Jalan Pahlawan 
  • Jalan Bintaro Utama 3 
  • Jalan Pesanggrahan Indah 
  • Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo) 
  • Jalan H. Muchtar Raya (Jl. Kedaung 2) 
  • Jalan I Gusti Ngurah Rai 
  • Jalan Bintara 
  • Jalan Raya Pondok Gede 
  • Jalan Pagelarang 
  • Jalan Jambore 
  • Jalan Buperta 
  • Jalan Taman Bunga 
  • Jalan Putri Tunggal 
  • Jalan Marunda Makmur 
  • Jalan Inspeksi Kanal Utara 
  • Jalan Irigasi 

Check point PSBB dan pemeriksaan SIKM 

Jakarta Barat 

  • Pos Polisi Kalideres 
  • Pos Joglo Raya 
  • Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh) 

 

Jakarta Timur 

  • Jalan Raya Bogor (Panasonic) 
  • Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung) 
  • Jalan Raya Kalimalang (TL Lampir) 

 

Jakarta Selatan 

  • Simpang atau layang UI 
  • Perempatan Pasar Jumat 
  • Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved