Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Yang Penting Bobroknya Itu Kita Lihat
Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.
TRIBUNPALU.COM - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Terkait tuntutan ini, Novel Baswedan merasa dirinya sedang dikerjai.
Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai terhadap kasus yang menerpanya
Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.
"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh. Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).
"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri. Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.
Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.
Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.
"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.
Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.
Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.
Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.
Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah dua tahun penjara terbukti.
"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh. Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," tutur Novel Baswedan.
• Soroti Kritikan Bintang Emon Soal Tuntutan untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest: Mulai Berani Nih
• Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Keduanya
Meskipun demikian, Novel Baswedan menyebut terdapat hal positif dalam proses hukum pelaku penyiraman air keras.