Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Yang Penting Bobroknya Itu Kita Lihat

Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Menurutnya, masyarakat jadi tahu kebobrokan hukum Indonesia lewat kasus penyiraman air keras ini.

"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun," papar Novel Baswedan.

Novel Baswedan yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.

"Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta. Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," tutur Novel Baswedan.

 Fakta lapangan

Novel juga membeberkan fakta di lapangan, beton yang terkena air itu ternyata melepuh dan berubah warna.

Fakta itu juga diketahui oleh saksi mata yang saat itu berada di lokasi tempat Novel disiram air keras oleh dua orang yang tidak dikenalnya.

"Ditambah lagi saksi-saksi yang mengamankan atau menepikan sisa air keras yang ada di media tempat penyerangan kepada saya, mereka mencium baunya sangat menyengat."

"Yang memegang baju yang saya gunakan saat itu terasa panas, hal itu bukan ciri-ciri air aki."

"Ketika dikatakan itu air aki dan seterusnya, maka terlihat, ini seolah-olah penganiayaan ringan, saya kira ini adalah pengelabuan fakta," ungkap Novel.

Menurut Novel, tidak ada keterangan lain yang menyebut air yang disiramkan ke dirinya itu air aki kecuali keterangan dari terdakwa.

"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa, masak iya keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya di atas sumpah diabaikan. Terus fakta-fakta di lapangan yang terjadi diabaikan hanya kemudian mengikuti keterangan terdakwa yang dia punya hak untuk membela diri, ini kan suatu hal yang aneh," tegasnya.

Jordi Onsu Bantah Curi Resep I Am Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Harus Didasarkan Bukti

Tahun yang Berat bagi SBY: Tahun Lalu Saya Ditinggal Istri, setelah Itu Ibunda, Sekarang Adik Ipar

Tak hanya itu, Novel juga menyinggung soal tuntutan 1 tahun penjara terjadap penyerangnya.

Jika pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan tuntutan itu adalah tidak sengaja, maka menurut Novel hal itu sangat aneh.

"Ketika dikatakan tidak sengaja, apakah iya ketika menyiram dengan air keras berarti dia tidak sengaja melukai? Saya kira logikanya aneh," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved