Divonis Bersalah atas Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Joko Widodo Ajukan Banding ke PTUN
Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
"Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ajukan Banding Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Penggugat Sayangkan Langkah Presiden