Imam Nahrawi Minta KPK juga Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka: ''Dia Perantara''
Imam Nahrawi menyebutkan, seharusnya Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNPALU.COM - Nama mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat terseret kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi menyebutkan, seharusnya Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditulis Imam Nahrawi dalam salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang dibacakannya pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang diterima oleh Kompas.com.
• Soal Konflik dengan Azriel dan Aurel Hermansyah, Psikolog Sarankan Krisdayanti untuk Turunkan Ego
• Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Sabtu, 20 Juni 2020: Tambahan 1 Kasus Positif di Nigeria
• KPK Dorong Taufik Hidayat untuk Melaporkan Dugaan Praktik Korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga
• PSSI Umumkan Liga 1 Bergulir Kembali Oktober, Sesmenpora: Tunggu Lampu Hijau Gugus Tugas
Dalam persidangan sebelumnya, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.
Imam dan penasihat hukum sendiri mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, yang digelar Jumat (19/6/2020) kemarin.
Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) lalu dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.
JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka"
Penulis : Ardito Ramadhan