Pasien Corona di Ponorogo Dinyatakan Sembuh setelah Jalani Tes Swab 22 Kali, Diisolasi 3 Bulan

Seorang pasien positif virus corona baru atau Covid-19 di Kabupaten Ponorogo akhirnya dinyatakan sembuh setelah menjalani 22 kali tes swab.

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
Virus Corona 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pasien positif virus corona baru atau Covid-19 di Kabupaten Ponorogo akhirnya dinyatakan sembuh setelah menjalani 22 kali tes swab.

Pasien itu telah menjalani perawatan hampir tiga bulan di ruang isolasi rumah sakit.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menduga, faktor imunitas tubuh sangat mempengaruhi proses penyembuhan pasien berusia 39 itu.

"Jadi hari ini pasien terkonfirmasi nomor 05 dengan jenis kelamin perempuan dinyatakan sembuh setelah menjalani tes swab sebanyak 22 kali. Dia juga dirawat di rumah sakit hampir tiga bulan," kata Ipong kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Selain itu, pasien nomor 16 juga dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Pasien berusia 14 tahun dinyatakan sembuh setelah 12 kali menjalani tes swab.

Pasien itu, kata Ipong, telah dirawat selama dua bulan di ruang isolasi rumah sakit.

Ipong heran dua pasien ini perlu berulang kali menjalani tes swab.

Padahal, pasien Covid-19 sebelumnya hanya butuh waktu sekitar seminggu atau dua minggu untuk mendapatkan hasil tes swab negatif Covid-19.

Seorang pasien positif Covid-19 harus mendapatkan dua kali hasil negatif berdasarkan tes swab untuk dinyatakan sembuh.

Ipong meminta warga Ponorogo menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ia tak bisa membayangkan harus menjalani 22 kali tes swab.

"Anda bisa membayangkan bagaimana rasanya hingga 22 kali dan berbulan-bulan diisolasi di rumah sakit," kata dia.

Apalagi, pasien positif Covid-19 tak memiliki akses bebas selama diisolasi di rumah sakit.

Pasien, kata dia, bahkan tak bisa bertemu dengan keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved