Nadiem Makarim: Mahasiswa yang Mengalami Kendala Finansial Dapat Ajukan Keringanan UKT
Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang berisi skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
Artikel ini t
TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sedikit angin segar bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempersilakan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 untuk mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT).
Nadiem telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang berisi skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
• Daniel Mananta Ungkap Alasan Tak Pernah Posting Foto Istri dan Anak di Akun Instagramnya
• Ahok Ungkap Perjuangan Pertahankan Rumah Tangganya dengan Veronica: Saya Harus Merendahkan Diri
• Pasien Corona Nekat ke Warung Buat Minum Teh, Pelanggan Lain Panik Langsung Kabur, Warung Ditutup
Nadiem mendukung perguruan tinggi yang telah memberikan keringanan UKT kepada mahasiswanya.
Melalui regulasi ini, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT.
Mahasiswa juga tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Sementara bagi mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil maksimal 6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan bahwa Kemendikbud berupaya agar para mahasiswa dapat meneruskan perkuliahan.
"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," pungkas Nadiem.
elah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Persilakan Mahasiswa yang Alami Kendala Finansial Ajukan Keringanan UKT
Penulis: Fahdi Fahlevi