Imbauan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020: Kotak Infaq Berjalan Ditiadakan, Khotbah Dipersingkat

Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

aboutislam.net
Ilustrasi Idul Adha. 

TRIBUNPALU.COM - Hari Raya Idul Adha tahun ini akan jatuh pada 31 Juli 2020, tetapi perayaan akan menjadi berbeda mengingat masih adanya wabah virus corona Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6/2020).

Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

Dalam panduan tersebut, dicantumkan antara lain tidak disarankannya penggunaan kotak infak berjalan dalam jemaah.

Hal itu dinilai rawan terhadap penyebaran virus.

Selain itu, khotbah dan pelaksanaan salat dipersingkat tanpa mengurangi syarat rukun dan ketentuannya.

Dilansir setkab.go.id, Fachrul mengungkapkan dengan edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Ulang Tahun Pernikahan ke-15, AHY Siapkan Makan Malam Romantis Bersama Aira untuk Annisa Pohan

15 Tahun Jalani Pernikahan, Annisa Pohan Ungkap Syukur dan Terima Kasih pada AHY

Selamat! Marcell Darwin Resmi Jadi Ayah, Nabila Faisal Lahirkan Bayi Laki-laki

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Tribunnews/JEPRIMA)

Imbau Patuhi Protokol Kesehatan, Menko PMK: Jangan Sampai Ada Klaster Baru Penyelenggaraan Idul Adha

Update Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020: Kambing Bobot hingga 28 Kg Dijual Mulai Rp 1,5 Juta

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Menag mengungkapkan, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Syarat Pelaksanaan Salat Iduladha di Lapangan/masjid/ruangan :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved