Imbauan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020: Kotak Infaq Berjalan Ditiadakan, Khotbah Dipersingkat
Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
• Tak Setuju Covid-19 Dianggap Konspirasi Elite Global, Farhan: Presiden Brazil Pun Terpapar Corona
• Seorang Guru SD Tewas Dibunuh Pemuda yang Hendak Memperkosanya, Pelaku Kecanduan Film Porno
• Alat Rapid Test Buatan Dalam Negeri Harganya Hanya Rp 75.000, Apa Bedanya dengan Produk Impor?
Sementara itu persyaratan penyembelihan hewan kurban memiliki syarat sbegai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)