Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Senin 13 Juli 2020, Ini Daftar WIlayah yang Boleh Buka Sekolah
Hari pertama tahun ajaran baru untuk PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA dimulai Senin 13 Juli 2020 besok,Siswa maupun orangtua wajib taat protokol.
TRIBUNPALU.COM - Hari pertama tahun ajaran baru untuk PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA dimulai Senin 13 Juli 2020 besok.
Siswa maupun orangtua wajib mengawal kelancaran dan keamanan hari pertama belajar di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Apa saja tata cara dan rambu-rambunya biar aman dan nyaman belajar saat pandemi?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.
Wilayah yang masuk di zona hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud, Sabtu (11/7/2020).

“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.
Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.
Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah
“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.

Orangtua, Pahami Aturan Anak Didik Soal Cara Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Berikut
Lima tahap persiapan
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana menuturkan, tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.
1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.
2. Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
3. Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
4. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
5. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Keputusan Orangua
Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua.
Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah.
Dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.
“Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore dikutip dari kemendikbud (16/6/2020).
Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Evaluasi minggu kedua dan ketiga
Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.
“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.” kata Chatarina
Ia melanjutkan “Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan Covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.
Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, tercatat 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau.
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juli 2020:
ZONA HIJAU COVID-19
Provinsi Aceh
- Aceh Barat Daya
- Pidie Jaya
- Nagan Raya
- Kota Subulussalam
- Aceh Singkil
- Pidie
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Timur
- Simelue
- Gayo Lues
- Bener Meriah
- Labuhan Batu
- Nias Barat
- Pakpak Bharat
- Nias
- Tapanuli Selatan
- Mandailing Natal
- Padang Lawas
- Nias Utara
- Nias Selatan
- Humbang Hasudutan
- Toba Samosir
Provinsi Sumatera Barat
- Kota Sawahlunto
- Kota Pariaman
- Kota Solok
- Pasaman Barat
- Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuah
Provinsi Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
- Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah
- Banggai Kepualauan
- Tojo Una-una
Provinsi Sulawesi Barat
- Mamuji Utara
- Majene
Provinsi Sulawesi Utara
- Bolaang Mongondow Timur
- Kep. Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Riau
- Kepulauan Meranti
- Siak
- Rokan Hilir
Provinsi NTT
- Kupang
- Timor Tengah Selatan
- Belu
- Ngada
- Sumba Tengah
- Sabu Raijua
- Malaka
- Alor
- Sumba Barat
- Lembata
- Rote Ndao
- Manggarai Timur
- Timor Tengah Utara
Provinsi NTB
- Kota Bima
Provinsi Maluku
- Buru Selatan
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tenggara
- Kepulauan Aru
Provinsi Maluku Utara
- Pulau Taliabu
Provinsi Lampung
- Tulang Bawang
- Tulang Bawang Barat
- Kota Metro
- Way Kanan
- Lampung Timur
- Mesuji
Provinsi Kalimantan Tengah
- Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
- Mahakam Ulu
Provinsi Jambi
- Bungo
- Tebo
- Kerinci
Provinsi Sumatera Selatan
- Musi Rawsa Utara
- Ogan Komering Ulu Selatan
Provinsi Bengkulu
- Bengkulu Selatan
- Kaur
- Muko Muko
- Seluma
- Lebong
Provinsi Papua
- Mamberamo Tengah
- Yahukimo
- Mappi
- Dogiyai
- Paniai
- Tolikara
- Yalimo
- Deiyai
- Asmat
- Lanny Jaya
- Puncak
- Mamberamo Raya
- Nduga
- Pegunungan Bintang
- Intan Jaya
- Supiori
Provinsi Papua Barat
- Tambrauw
- Maybrat
- Pegunungan Arfak
- Sorong Selatan
- Manokwari Selatan
- Teluk Wondama
Provinsi Kepulauan Riau
- Natuna
- Lingga
- Kepulauan Anambas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud: 104 Kabupaten di Zona Hijau Bisa Mulai Pembelajaran Tatap Muka dan tayang di Tribunstyle.com dengan judul HARI PERTAMA SD SMP SMA Dimulai Senin 13 Juli 2020 Besok, Lihat Tata Belajar Saat Pandemi Corona Ini