Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Senin 13 Juli 2020, Ini Daftar WIlayah yang Boleh Buka Sekolah

Hari pertama tahun ajaran baru untuk PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA dimulai Senin 13 Juli 2020 besok,Siswa maupun orangtua wajib taat protokol.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNPALU.COM - Hari pertama tahun ajaran baru untuk PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA dimulai Senin 13 Juli 2020 besok.

Siswa maupun orangtua wajib mengawal kelancaran dan keamanan hari pertama belajar di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Apa saja tata cara dan rambu-rambunya biar aman dan nyaman belajar saat pandemi?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.

Wilayah yang masuk di zona hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.

Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud, Sabtu (11/7/2020).

Ilustrasi Suasana hari pertama masuk sekolah
Ilustrasi Suasana hari pertama masuk sekolah (TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR)

“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.

Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.

Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.

“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.

Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.

Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah

“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.

Siswa-siswa SD sedang serius belajar
Siswa-siswa SD sedang serius belajar (TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR)

Orangtua, Pahami Aturan Anak Didik Soal Cara Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Berikut

Lima tahap persiapan

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina  Muliana menuturkan,  tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.

1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.

2. Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

3. Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

4. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

5. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Keputusan Orangua

Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua.

Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah.

Dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

“Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore dikutip dari kemendikbud (16/6/2020).

Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Ilustrasi Ujian Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Ilustrasi Ujian Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (TribunJatim.com/ Instagram @nadiemmakarim)

Evaluasi minggu kedua dan ketiga

Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.” kata Chatarina

Ia melanjutkan “Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan Covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.

Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, tercatat 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah. 

Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juli 2020:

ZONA HIJAU COVID-19

Provinsi Aceh

  • Aceh Barat Daya
  • Pidie Jaya
  • Nagan Raya
  • Kota Subulussalam
  • Aceh Singkil
  • Pidie
  • Bireuen
  • Aceh Jaya
  • Aceh Tenggara
  • Aceh Tengah
  • Aceh Timur
  • Simelue
  • Gayo Lues
  • Bener Meriah
Provinsi Sumatera Utara
  • Labuhan Batu
  • Nias Barat
  • Pakpak Bharat
  • Nias
  • Tapanuli Selatan
  • Mandailing Natal
  • Padang Lawas
  • Nias Utara
  • Nias Selatan
  • Humbang Hasudutan
  • Toba Samosir

Provinsi Sumatera Barat

  • Kota Sawahlunto
  • Kota Pariaman
  • Kota Solok
  • Pasaman Barat
  • Lima Puluh Kota
  • Kota Payakumbuah

Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Muna Barat
  • Konawe Kepulauan

Provinsi Sulawesi Tengah

  • Banggai Kepualauan
  • Tojo Una-una

Provinsi Sulawesi Barat

  • Mamuji Utara
  • Majene

Provinsi Sulawesi Utara

  • Bolaang Mongondow Timur
  • Kep. Siau Tagulandang Biaro

Provinsi Riau

  • Kepulauan Meranti
  • Siak
  • Rokan Hilir

Provinsi NTT

  • Kupang
  • Timor Tengah Selatan
  • Belu
  • Ngada
  • Sumba Tengah
  • Sabu Raijua
  • Malaka
  • Alor
  • Sumba Barat
  • Lembata
  • Rote Ndao
  • Manggarai Timur
  • Timor Tengah Utara

Provinsi NTB

  • Kota Bima

Provinsi Maluku

  • Buru Selatan
  • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku Tenggara
  • Kepulauan Aru

Provinsi Maluku Utara

  • Pulau Taliabu

Provinsi Lampung

  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Kota Metro
  • Way Kanan
  • Lampung Timur
  • Mesuji

Provinsi Kalimantan Tengah

  • Sukamara

Provinsi Kalimantan Timur

  • Mahakam Ulu

Provinsi Jambi

  • Bungo
  • Tebo
  • Kerinci

Provinsi Sumatera Selatan

  • Musi Rawsa Utara
  • Ogan Komering Ulu Selatan

Provinsi Bengkulu

  • Bengkulu Selatan
  • Kaur
  • Muko Muko
  • Seluma
  • Lebong

Provinsi Papua

  • Mamberamo Tengah
  • Yahukimo
  • Mappi
  • Dogiyai
  • Paniai
  • Tolikara
  • Yalimo
  • Deiyai
  • Asmat
  • Lanny Jaya
  • Puncak
  • Mamberamo Raya
  • Nduga
  • Pegunungan Bintang
  • Intan Jaya
  • Supiori

Provinsi Papua Barat

  • Tambrauw
  • Maybrat
  • Pegunungan Arfak
  • Sorong Selatan
  • Manokwari Selatan
  • Teluk Wondama

Provinsi Kepulauan Riau

  • Natuna
  • Lingga
  • Kepulauan Anambas

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud: 104 Kabupaten di Zona Hijau Bisa Mulai Pembelajaran Tatap Muka dan tayang di Tribunstyle.com dengan judul HARI PERTAMA SD SMP SMA Dimulai Senin 13 Juli 2020 Besok, Lihat Tata Belajar Saat Pandemi Corona Ini

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved