Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Terhapus Otomatis, Ini Sebabnya

Argo menuturkan, red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Editor: Imam Saputro
(KOMPAS/DANU KUSWORO)
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

"Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah ter-delete by system," ucap dia.

Dalam surat yang ditandatangani Nugroho, salah satu rujukan adalah surat dari Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Namun, Argo tak menjelaskan perihal surat dari Anna tersebut.

Lebih lanjut, pemeriksaan sementara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menunjukkan Nugroho diduga telah melanggar kode etik.

Kendati demikian, Argo tak menjawab secara jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan Nugroho.

"Propam akan melihat proses surat secara administrasi. Jadi ada suatu kesalahan di sana yang tidak dilalui di surat administrasi itu. Jadi kita kenakan kode etik di sana," ucap doa.

Saat ini, Argo mengatakan bahwa red notice untuk Djoko Tjandra masih dalam proses.

Sebelumnya, atas carut-marut soal Djoko Tjandra ini, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas.

"Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020). 

"Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan," ucap dia.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.

Dugaan keterlibatan Nugroho terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Menurut penelusuran IPW, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved