Najwa Shihab Heran Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Beri Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa?
Satu di antaranya adalah, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kala itu bertugas menjadi PPNS Bareskrim Polri.
Editor:
Imam Saputro
(KOMPAS/DANU KUSWORO)
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."
"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Najwa Heran Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa Dia?
Halaman 3 dari 3